Rabu, 19 Juni 2024 SIT Cahaya Bangsa (SDIT dan SMP IT Cahaya Bangsa) menyelenggarakan pelaksanaan penyembelihan Qurban di sekolah. Semua siswa SMP IT kelas 7, 8, 9 hadir ke sekolah. Dengan kegiatan penyembelihan korban, lomba khitobah, makan bersama, dan penyerahan daging korban ke masyarakat sekitar SIT Cahaya Bangsa.
Daftar peng-Qurban di SD IT – SMP IT Cahaya Bangsa tahun 1445 H/ 2024 :
🐏 Hewan Kambing
- SDIT CB ✅
- Pak Kasman SDIT✅
- SMPIT ✅
- Adyatma Atha Asmoro 3B SDIT (Kambing bawa sendiri)
- Ibrahim Abdurosyid Fathi al-Fayad 3B (Bp Riyono) / (kambing bawa sendiri)
- Azizah Inara I 1C (Bp Riyono) / (kambing bawa sendiri) ✅
- Alivia Nuridho Zahra Asmara (Atha 3B)
- Andhi Kurniawan (Almira) Alumni SMPIT / bawa kambing sendiri ✅
- Adi Santosa/ Abid Muhammad Faiz SMPIT /bawa kambing sendiri✅
🐄 Hewan Sapi (SAPI 1)
- Welly Putri (8B) SMPIT ✅
- Faradita Kinara Syarifa (2A) SDIT ✅
- Himawan Abdul Basith (Adzkiya 5B) SDIT ✅
- Reyhan Asraf Pranaja Utomo 4B SDIT ✅
- Setya Sasangka (Bu Aminah) Guru SDIT ✅
- Luluk Wijayanti (Jizzi 4C) SDIT ✅
- Bapak Supri (YCMB) ✅
🐄 Hewan Sapi (SAPI 2)
- Nadhifa Orlin Pramono (SDIT 2B) ✅
- Supriyono Sekeluarga (Raihan Faeyza 4D) SDIT ✅
- Tukiman (Azahra 7C) SMPIT ✅
- Puji Hastuti Setyonongsih (Nasywa 5B / Azka 1D) SDIT ✅
- Alfian (M.Azam Athallah 6D) SDIT ✅
- Nusaibah Latifah Ahmad ✅
- Nasikhatul Ilmiyah (Guru SDIT) ✅
Hukum Ibadah Qurban
عن أبي هريرة رضي اللَّه عنه قال، قال رسول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
من كان له سِعَةٌ ولم يُضَحِّ فلا يَشهدْ مصلَّانا
🐏 Dari Abu Hurairoh radhiallahu anhu berkata, bersabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
“Barangsiapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushalla kami”
(HR. Ahmad 1/312, Ibnu Majah 3123, dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
🐪 Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:
1- Al Udhiyah atau an nusuk atau an nahr atau biasa disebut ibadah qurban adalah ibadah yang agung yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.
2- Unta lebih utama, lalu setelah itu sapi, karena lebih berharga dan lebih banyak dagingnya sehingga memberikan manfaat (Mulakhash Fiqhi,1/449).
3- Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, sebagian mengatakan hukumnya wajib bagi yang mampu, dan sebagian mengatakan sunnah muakkadah. Oleh karena itu, selayaknya orang yang mampu berqurban tidak lalai dari ibadah ini.
4-Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan dalam rentang waktu 4 hari, dimulai setelah shalat Idul Adha hingga beakhir setelah ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Diluar rentang waktu ini maka tidak sah.
Dalilnya adalah hadits Barra’ bin ‘Adzib:
مَن ذبح قبل الصلاة فليس مِن النسك في شيء، وإنما هو لحم قَدَّمه لأهله
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka itu tidak dianggap nusuk (qurban). Itu hanya sekedar daging biasa untuk dimakan keluarganya”
(HR. Bukhari 5560, Muslim 1961)
Juga hadits:
كل أيام التشريق ذبح
“Pada hari-hari tasyriq, boleh menyembelih”
(HR. Ahmad 4/8, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 2476)
🐂 Tema hadist yang berkaitan dengan Al-qur’an :
1- Al Udhiyah atau an nusuk atau an nahr atau biasa disebut ibadah qurban adalah ibadah yang agung yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Shalatlah kepada Rabb-mu dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2)
2- Hewan yang disembelih dalam ibadah qurban adalah bahiimatul an’am, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”
(QS. Al Hajj: 34)