Regulasi:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Berdasarkan hasil Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) pada 21-25 November 1973 tentang Kode Etik Guru.
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai Aparat Sipil Negara (ASN).
- Rapat Yayasan bersama unit pada 6-7 Juli 2024
KEHADIRAN
- Guru dan pegawai hadir di sekolah pukul 07.00-15.00 WIB pada hari Senin-Jumat.
- Guru dan pegawai Pulang setelah sholat ashar berjamaah di sekolah
- Guru dan pegawai absen daftar hadir pada waktu datang dan pada waktu pulang.
- Guru dan pegawai hadir dan absen daftar hadir pada acara peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan yang dilaksanakan di luar jam dinas.
- Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir memberi tahu secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
- Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena sakit harus disertai dengan surat keterangan dokter.
- Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena cuti setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah
- Guru dan pegawai apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Sekolah dan wakil kepala sekolah (jika kepala sekolah tidak berada di tempat) serta guru piket.
PAKAIAN KERJA
- Memakai pakaian/seragam yang sudah diberikan oleh unit/yayasan sesuai jadwal
- Memakai Pakaian ketentuan yang diarahkan oleh panitia penyelenggara acara;
- Memakai Pakaian seragam dilengkapi Nama Pegawai, Tanda Pengenal
- Memakai sepatu dan berkaus kaki
- Guru muslimah berjilbab panjang, minimal sampai siku dan menutup dada, tidak nerawang
TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU
- Guru memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
- Guru membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
- Guru memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran, melakukan refleksi pembelajaran, dan belajar dengan Platform merdeka Mengajar
- Guru hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.
- Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian;
- Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk diwakili oleh guru piket;
- Guru wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;
- Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
- Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan, bulliying dan kekerasan lainnya;
- Guru wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah
- Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
- Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab
- Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias (rapi, sopan, dan tidak tabaruj bagi perempuan);
- Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
- Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan masyarakat;
- Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;
- Guru dilarang membawa anak waktu mengajar di kelas;
- Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM;
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di daerah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.
TUGAS DAN KEWAJIBAN PEGAWAI
- Pegawai harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
- Pegawai harus hadir tepat waktu yang telah ditentukan dan melaksanakan tupoksi;
- Pegawai wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
- Pegawai wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
- Pegawai wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah;
- Pegawai wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
- Pegawai wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab;
- Pegawai wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
- Pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
- Pegawai wajib membina hubungan baik dengan pegawai, guru, siswa, orang tua dan masyarakat;
- Pegawai berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah;
- Pegawai dilarang membawa anak waktu bekerja;
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di daerah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.
TATA TERTIB KHUSUS
- Guru piket hadir lebih awal maksimal 06.45 membantu persiapan aktifitas pagi hari diantaranya menyalakan speaker, menyambut kedatangan siswa dan memfasilitasi pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan)
- Guru Bimbingan Konseling mendata keadaan dan kendala peserta didik, memfasilitasi dan melaporkan kepada kepala sekolah;
- Wali Kelas melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik binaanya dan administrasi kelas.
- Wali kelas membimbing jalannya pembiasan pagi di sekolah.
TATA TERTIB GURU/ PEGAWAI
- Mengisi Daftar Hadir yang telah disediakan di kantor
- Mengikuti pembiasaanl Pagi sebelum jam pelajaran pertama
- Mengikuti Upacara Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/pegawai.
- Berpakaian rapi dan sopan serta memakai sepatu
- Setiap Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM
- Mengisi Daftar Hadir Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada Daftar Nilai yang telah dibagikan kepada setiap guru.
- Mengisi Jurnal pembelajran mata pelajaran dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM
- Mempedomani bell Kantor pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang
- Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian Sumatif
- Melakukan tindakan kelas pada Ramedial
- Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat
- Membuat terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan
- Apabila tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/surat izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah/Wakasek.
- Larangan :
- Mempercepat pulang siswa tanpa seizin Kasek/Wakasek dan sebelum bel sesuai jadwal berbunyi
- Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kasek/Wakasek
- Menindak siswa diluar batas pembinaan, pendidikan.
SANKSI DAN HUKUMAN
- Guru dan pegawai yang berhalangan/ tidak hadir di sekolah akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Masuk hari sabtu, untuk piket disekolah jam 08.00 – 12.30.
- Guru yang tidak menjalankan tugas pokoknya, tidak menjalankan KBM di kelas akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Piket awal pagi menyambut siswa, dibuktikan dengan presensi.
- Guru dan pegawi yang telat masuk ke sekolah, maka akan dikenakan sanksi;
- Menganti dengan piket pagi menyambut siswa disekolah, dibuktikan dengan presensi
- Guru yang lupa absen berangkat dan absen pulang. Dikenakan sanksi:
- Dianggap sebagai berangkat telat/ pulang awal lebih dari 1 jam,
- Dimasukkan ke point penilaian kinerja, direkap di absen.
- Sanksi yang tertulis pada nomor 1 sampai 4 akan tetap dihitung pada penilaian kinerja, sebagai pertimbangan kenaikan gaji.
- Guru dan pegawai yang telat 3 hari berturut-turut mendapatkan teguran lisan.
- Guru dan pegawai yang mendapat teguran lisan 3 kali akan mendapatkan teguran tertulis.
- Guru dan pegawai yang tidak hadir di sekolah tanpa pemberitahuan resmi (Lewat Surat) dengan total ketidakhadiran mencapai 3 hari dalam sebulan akan mendapat teguran tertulis.
- Guru dan pegawai yang melanggar peraturan akan mendapat teguran
- Guru dan pegawai yang mendapat teguran tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut akan mendapat surat pemecatan dari sekolah.
- Bagi guru dan pegawai yang berstatus GTY akan langsung dilaporkan ke pihak Yayasan.
.